pengujian kendaraan bermotor

Pengertian pengujian kendaraan bermotor adalah:

Subjek Definisi
Perhubungan Darat ? pengujian kendaraan bermotor : Serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. (KM. No.71/1993), (KM. No.81/1993)
Definisi ?

pengujian tipe kendaraan bermotor

Pengertian pengujian tipe kendaraan bermotor adalah:

Subjek Definisi
Perhubungan Darat ? pengujian tipe kendaraan bermotor (Uji Tipe) : Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap tipe kendaraan bermoto, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus sebelum dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal. (KM. No.71/1993), (KM. No.81/1993)
Definisi ?

pengujian berkala kendaraan bermotor

Pengertian pengujian berkala kendaraan bermotor adalah:

Subjek Definisi
Perhubungan Darat ? pengujian berkala kendaraan bermotor (Uji Berkala) : Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus. (KM. No.71/1993), (KM. No.81/1993)
Definisi ?

kendaraan bermotor tipe baru

Pengertian kendaraan bermotor tipe baru adalah:

Subjek Definisi
Perhubungan Darat ? kendaraan bermotor tipe baru : Kendaraan bermotor yang menggunakan mesin dan atau transmisi tipe baru yang siap diproduksi dan akan dipasarkan, atau kendaraan bermotor yang sudah beroperasi di jalan tetapi akan diproduksi dengan perubahan desain mesin dan atau sistem transmisinya, atau kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh (completely built up) tetapi belum beroperasi di jalan wilayah Republik Indonesia Kepmen Lingkungan Hidup No.141 Tahun 2003
Definisi ?

kendaraan bermotor yang sedang diproduksi

Pengertian kendaraan bermotor yang sedang diproduksi adalah:

Subjek Definisi
Perhubungan Darat ? kendaraan bermotor yang sedang diproduksi (current production) : Kendaraan bermotor dengan tipe dan jenis yang sama dan sedang diproduksi atau produksi ulang kendaraan bermotor yang sedang beroperasi di jalan atau kendaraan bermotor ysng diimpor dalam keadaaan utuh (completely built up) atau dalam, keadaan tidak utuh tanpa perubahan desain mesin dan atau transmisi tetapi sudah beroperasi di jalan wilayah Republik Indonesia.Kepmen Lingkungan Hidup No.141 Tahun 2003
Definisi ?

kendaraan tidak bermotor

Pengertian kendaraan tidak bermotor adalah:

Subjek Definisi
Perhubungan Darat ? kendaraan tidak bermotor : Elemen lalu lintas berupa kendaraan yang tidak mempunyai motor penggerak sendiri (becak, sepeda, kereta kuda, dan kereta dorong sesuai dengan klasifikasi sistem Bina Marga).KD. No.273/Hk.105/DRJD/96


kendaraan tidak bermotor : Kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang atau hewan. (PP. No.43/1992), (PP. No.44/1993)


kendaraan tidak bermotor : Setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia dan /atau hewan. UU No. 22 Tahun 2009

Definisi ?

bengkel umum kendaraan bermotor

Pengertian bengkel umum kendaraan bermotor adalah:

Subjek Definisi
Perhubungan Darat ? bengkel umum kendaraan bermotor : Bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (PP. No.44/1993)
Definisi ?

kendaraan bermotor

kendaraan bermotor

Pengertian kendaraan bermotor adalah:

Subjek Definisi
Teknik Sipil ? kendaraan bermotor : kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu [PP-RI No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi] (asat.staff.umy.ac.id)
Perhubungan Darat ? kendaraan bermotor : Kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu. (UU. No.14/1992), (PP. No.41/1993), (PP. No.42/1993), (PP. No.43/1993), (PP. No.44/1993), (KM. No.63/1993), (KM. No.69/1993), (KM. No.81/1993), (KM.NO.KM.4/1994)


kendaraan bermotor : Setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel. UU No.22 Tahun 2009

Sistem Informasi Rujukan Statistik (Sirusa) ? kendaraan bermotor : Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu, biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang di jalan selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Kamus Definisi
Bahasa Indonesia (KBBI) ? kendaraan bermotor : ken.da.ra.an bermotor
kendaraan yang memakai mesin (motor) untuk menjalankannya
Definisi ?