sisa hasil usaha

Pengertian sisa hasil usaha adalah: Subjek Definisi Koperasi ? sisa hasil usaha (SHU) : Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan bunga penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa yang diberikan masing-masing … Baca Selengkapnya

tujuan koperasi Indonesia

Pengertian tujuan koperasi Indonesia adalah: Subjek Definisi Koperasi ? tujuan koperasi Indonesia : Tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Definisi ?

simpanan

Pengertian simpanan adalah: Subjek Definisi Koperasi ? simpanan : adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian. Kamus Definisi Bahasa Indonesia (KBBI) ? simpanan : sim.pan.an[n] (1) sesuatu yang disimpan (uang, barang, dsb): uang –; (2) tempat menyimpan; persimpanan: rusak dalam — Malaysia … Baca Selengkapnya

koperasi simpan pinjam

Pengertian koperasi simpan pinjam adalah: Subjek Definisi Koperasi ? koperasi simpan pinjam : adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Kamus Definisi Bahasa Indonesia (KBBI) ? koperasi simpan pinjam : koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya Definisi ?

landasan koperasi Indonesia

Pengertian landasan koperasi Indonesia adalah: Subjek Definisi Koperasi ? landasan koperasi Indonesia : Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Berikut ini adalah landasan-landasan koperasi Indonesia. Landasan idiil : Pancasila Landasan struktural : UUD 1945 pasal 33 Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 … Baca Selengkapnya

modal koperasi

Pengertian modal koperasi adalah: Subjek Definisi Koperasi ? modal koperasi : Modal koperasi dibedakan menjadi 2 sebagai berikut: 1. Modal sendiri. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah (donasi) 2. Modal Pinjaman. Modal pinjaman terdiri dari simpanan sukarela atau deposito, utang kepada koperasi lain, utang bank (pinjaman dari bank), dan … Baca Selengkapnya