Pengertian wakalah adalah: Subjek Definisi SBSN. ? wakalah : Perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu. wakalah : Wakalah/Wikalah berarti at-Tafwidh (penyerahan/ pendelegasian/ pemberian mandat), yaitu pelimpahan kuasa oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal tertentu yang boleh diwakilkan. Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? wakalah : Adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang […]