upah dan gaji dalam bentuk barang

Pengertian upah dan gaji dalam bentuk barang adalah:

Subjek Definisi
Sistem Informasi Rujukan Statistik (Sirusa) ? upah dan gaji dalam bentuk barang : Upah dan gaji dalam bentuk barang untuk pegawai negeri sipil dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah beras, gula, pakaian jadi, sedangkan untuk ABRI termasuk juga lauk pauk, pakaian seragam, perumahan keluarga dan lain-lain. Upah dan gaji berupa barang ini bisa saja diberikan secara cuma-cuma atau dibeli dengan harga rendah.
Definisi ?

upah dan gaji dalam bentuk uang

Pengertian upah dan gaji dalam bentuk uang adalah:

Subjek Definisi
Sistem Informasi Rujukan Statistik (Sirusa) ? upah dan gaji dalam bentuk uang : Upah dan gaji dalam bentuk uang meliputi gaji pokok beserta tunjangan, seperti tunjangan liburan serta tunjangan-tunjangan selama tidak hadir sementara karena sakit, tunjangan biaya hidup, dan sebagainya, juga termasuk uang lembur, honor, bonus khusus, dan lain-lain. Akan tetapi setiap pembayaran yang dilakukan oleh karyawan untuk membeli alat kerja, perlengkapan atau pakaian khusus, berdasarkan perjanjian tidak dianggap sebagai bagian dari upah dan gaji.
Definisi ?

upah pekerja perkebunan

Pengertian upah pekerja perkebunan adalah:

Subjek Definisi
Sistem Informasi Rujukan Statistik (Sirusa) ? upah pekerja perkebunan : Upah pekerja perkebunan adalah upah kotor berupa uang termasuk tunjangan-tunjangan, upah tambahan/premi untuk prestasi lebih, serta harga dari barang-barang yang diberikan kepada pekerja.
Tidak termasuk dalam perhitungan ini adalah upah lembur, nonaktif selama istirahat atau sakit, pembayaran untuk hari-hari libur, pembayaran surut, misalnya mengenai masa pemogokan, rapel kenaikan upah, pembayaran satu atau beberapa bulan dalam pemecatan, pembayaran lebaran dan gratifikasi.
Definisi ?