
Pengertian pihak-pihak yang dianggap sebagai nasabah berisiko tinggi adalah: Subjek Definisi Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? pihak-pihak yang dianggap sebagai nasabah berisiko tinggi : Adalah nasabah yang sesuai dengan pedoman PPATK, terdiri dari:1. Orang yang populer secara politis (Politically Exposed Persons/”PEP”). Contoh dari PEP adalah : a. Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;b. Wakil Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;c. Pejabat setingkat Menteri;d. Eksekutif Senior perusahaan Negara; e. Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN);f. Eksekutif dan […]