
Pengertian pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali bank adalah: Subjek Definisi Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? pihak-pihak yang termasuk sebagai pengendali bank : Adalah orang perseorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan Pengendalian terhadap Bank, termasuk namun tidak terbatas pada PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank. Pengendalian terhadap Bank dapat dilakukan dengan cara-cara, antara lain sebagai berikut:a. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham […]