Pengertian tawarruq adalah: Subjek Definisi SBSN. ? tawarruq : Suatu cara yang ditempuh untuk mendapatkan uang tunai atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Disebut tawarruq sebab pembeli barang (pihak pertama) sebenarnya tidak menginginkan barang, tetapi bertujuan mendapatkan uang. Transaksi tawarruq terjadi ketika seseorang membeli sebuah produk dengan cara kredit (pembayaran dengan cicilan) dan menjualnya kembali kepada orang ketiga yang bukan pemilik pertama produk tersebut dengan cara tunai. Definisi ?
Tag: SBSN
ujrah – (Ekonomi / Bisnis)
Pengertian ujrah adalah: Subjek Definisi SBSN. ? ujrah : Upah/imbalan atau fee atas suatu pekerjaan/jasa. Yaitu setiap harta yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dikerjakan manusia, baik berupa uang atau barang, yang memiliki nilai harta (maal). Pasar Modal Syariah ? ujrah : Imbalan (bapepam.go.id) Definisi ?
underlying asset SBSN – (Ekonomi / Bisnis)
Pengertian underlying asset SBSN adalah: Subjek Definisi SBSN. ? underlying asset SBSN : Aset yang menjadi dasar dari penerbitan SBSN. Underlying Asset SBSn dapat berbentuk Barang Milik Negara atau obyek pembiayaan SBSN. Definisi ?
wa’ad – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian wa’ad adalah: Subjek Definisi SBSN. ? wa’ad : Janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya, yang hanya mengikat satu pihak saja. Yaitu pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apapun terhadap pihak lainnya. Definisi ?
shani’ – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian shani’ adalah: Subjek Definisi SBSN. ? shani’ : Pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dan melakukan pembuatan barang (produsen) dalam akad Istishna’. Definisi ?
wadi’ – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian wadi’ adalah: Subjek Definisi SBSN. ? wadi’ : Pihak yang menitipkan sesuatu barang kepada pihak lain dalam akad wadi’ah. Definisi ?
sharf – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian sharf adalah: Subjek Definisi SBSN. ? sharf : Pertukaran mata uang dengan mata uang lainnya. Penukaran mata uang yang sama harus dibayar tunai dengan tidak memberikan kelebihan (sama nilainya). Sedangkan untuk mata uang yang berbeda harus dibayar tunai sedangkan jumlahnya dapat berbeda. Definisi ?
wadi’ah – (Ekonomi / Bisnis)
Pengertian wadi’ah adalah: Subjek Definisi SBSN. ? wadi’ah : Akad titipan, dimana salah satu pihak menitipkan sesuatu kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga. Wadi’ah merupakan salah satu akad tabarru’ (tolong menolong) yang bersifat sosial dan dianjurkan dalam Islam. Akad Wadi’ah terdiri dari dua jenis, yaitu Wadi’ah Yad adh-Dhamanah dan Wadi’ah Yad al-Amanah. LPS ? wadi'ah : Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang mempunyai barang atau […]
riba atau usury – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian riba atau usury adalah: Subjek Definisi SBSN. ? riba atau usury : Unsur tambahan yang diperjanjikan sebelumnya baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam, secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam. Definisi ?
riba fadhl – (Ekonomi / Bisnis)
Pengertian riba fadhl adalah: Subjek Definisi SBSN. ? riba fadhl : Disebut juga riba buyu’, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria yang sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa`an bi sawa`in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Riba fadhl dapat ditemui dalam transaksi valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Definisi ?