pembebasan tanah

Pengertian pembebasan tanah adalah: Subjek Definisi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ? bebas – pembebasan tanah/onteigening : pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan … Baca Selengkapnya