pejabat negara

Pengertian pejabat negara adalah: Subjek Definisi Kepegawaian ? pejabat negara : Yang dimaksud dengan pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan amandemennya dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Menurut pasal 11 UU Nomor 43 Tahun 1999, pejabat negara terdiri atas:a. Presiden dan Wakil Presiden;b. Ketua … Baca Selengkapnya