Kategori: Istilah SBSN

wadi’ah yad al-amanah – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian wadi’ah yad al-amanah adalah: Subjek Definisi SBSN. ? wadi’ah yad al-amanah : Akad titipan dimana penerima titipan tidak diberikan hak untuk memanfaatkan barang titipan tersebut. Dalam perbankan syariah, akad ini diterapkan antara lain pada safe deposit box. Dalam hal ini, bank biasanya meminta biaya penitipan. Definisi ?

wakalah – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian wakalah adalah: Subjek Definisi SBSN. ? wakalah : Perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu. wakalah : Wakalah/Wikalah berarti at-Tafwidh (penyerahan/ pendelegasian/ pemberian mandat), yaitu pelimpahan kuasa oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal tertentu yang boleh diwakilkan. Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? wakalah : Adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang […]

wadi’ah yad adh-dhamanah – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian wadi’ah yad adh-dhamanah adalah: Subjek Definisi SBSN. ? wadi’ah yad adh-dhamanah : Akad titipan dimana penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemilik barang dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut setiap saat pemilik barang tersebut menghendaki. Dalam perbankan syariah, akad ini diterapkan pada Giro Wadiah, dimana bank tidak meminta biaya penitipan karena boleh memanfaatkan barang titipan. Bank dapat memberikan bonus di akhir bulan yang tidak diperjanjikan di muka. Definisi ?

special purpose vehicle – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian special purpose vehicle adalah: Subjek Definisi SBSN. ? special purpose vehicle (SPV) : Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang dibentuk untuk memfasilitasi penerbitan sukuk. SPV pada dasarnya dapat dibentuk oleh obligor atau pihak ketiga atau gabungan antara obligor dan pihak ketiga. Dalam hal SPV dibentuk oleh obligor maka perlu ditunjuk co-trustee untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan. SPV sering juga disebut sebagai paper atau one dollar company karena dalam praktiknya SPV tidak memiliki […]

sukuk – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian sukuk adalah: Subjek Definisi SBSN. ? sukuk : Sukuk adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata ‘Sakk’ (صَكٌّ ) dengan bentuk jamaknya (plural) adalah ‘Sukuk’ (صُكُوْك ), yang berarti dokumen atau sertifikat. Berdasarkan The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) Sharia Standards No. 17 tentang Investment Sukuk (Sukuk Investasi), Sukuk didefinisikan sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti atas bagian kepemilikan yang tak terbagi terhadap suatu aset, hak […]

surat berharga syariah negara – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian surat berharga syariah negara adalah: Subjek Definisi SBSN. ? surat berharga syariah negara (SBSN) : Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing surat berharga syariah negara, atau dapat disebut Sukuk Negara (selanjutnya disingkat SBSN) : Surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan […]

ta’alluq – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian ta’alluq adalah: Subjek Definisi SBSN. ? ta’alluq : Suatu transaksi dimana terdapat dua akad yang terkait satu sama lain, sehingga berlakunya akad 1 tergantung pada dilakukannya akad 2. Transaksi/akad yang mengandung unsur ta’alluq dimaksud menjadi tidak sah / batal. Definisi ?

ta’widh – (Ekonomi / Bisnis)

Pengertian ta’widh adalah: Subjek Definisi SBSN. ? ta’widh : Ganti rugi yang hanya dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan menimbulkan kerugian pada pihak lain. Besar ganti rugi tersebut sesuai dengan nilai kerugian riil yang pasti dialami (fixed cost) dalam transaksi tersebut dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss). Ganti rugi dimaksud hanya boleh dikenakan pada […]

Laman Berikutnya »