Kategori: Istilah Peradilan Agama

peradilan agama

Pengertian peradilan agama adalah: Subjek Definisi Peradilan Agama ? peradilan agama : adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Pasal 1 angka 1 UU No. 7/1989). Peradilan Agama adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan negara yang dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Penjelasan atas UU […]

permohonan cerai talak

Pengertian permohonan cerai talak adalah: Subjek Definisi Peradilan Agama ? permohonan cerai talak : Surat permohonan suami untuk mengucapkan talak agar dapat bercerai dengan istrinya. Definisi ?

perwalian

Pengertian perwalian adalah: Subjek Definisi Peradilan Agama ? perwalian : Kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Kamus Definisi Bahasa Indonesia (KBBI) ? perwalian : per.wa.li.an[n] (1) segala […]

pewaris

Pengertian pewaris adalah: Subjek Definisi Peradilan Agama ? pewaris : Orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Kamus Definisi Bahasa Indonesia (KBBI) ? pewaris : pe.wa.ris[n] orang yang mewariskan Malaysia (Dewan) ? pewaris orang (pihak) yg mewarisi, waris: kita adalah ~ kebudayaan […]

sidang saksi/pembuktian

Pengertian sidang saksi/pembuktian adalah: Subjek Definisi Peradilan Agama ? sidang saksi/pembuktian : Sidang dimana para pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya. Definisi ?

ketua hakim pengadilan agama

Pengertian ketua hakim pengadilan agama adalah: Subjek Definisi Peradilan Agama ? ketua hakim pengadilan agama : adalah seorang hakim yang menjabat sebagai kepala lembaga pengadilan agama. Beliaulah yang menentukan siapa-siapa majelis hakim yang akan memproses sidang perceraiannya. Dalam sidang cerai Ketua Pengadilan Agama tidak ikut hadir Definisi ?

syiqaq

Pengertian syiqaq adalah: Subjek Definisi Peradilan Agama ? syiqaq : adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami dan istri (Pasal 76 ayat (1) UU No. 7/1989). syiqaq : Suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali. Definisi ?

ketua majelis hakim

Pengertian ketua majelis hakim adalah: Subjek Definisi Peradilan Agama ? ketua majelis hakim : Seseorang yang mengetuai para hakim/majelis hakim dalam sidang. Definisi ?

taklik-talak

Pengertian taklik-talak adalah: Subjek Definisi Peradilan Agama ? taklik-talak : Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Definisi ?

ketua pengadilan agama

Pengertian ketua pengadilan agama adalah: Subjek Definisi Peradilan Agama ? ketua pengadilan agama : Seseorang yang memimpin/mengepalai Pengadilan Agama. Definisi ?

Laman Berikutnya »