advokat

Pengertian advokat adalah: Subjek Definisi PKn / Pendidikan KewargaNegaraan ? advokat : Adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang advokat : ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara Hukum ? advokat : Istilah ini biasanya dipakai untuk … Baca Selengkapnya