Apa itu wakalah – (Ekonomi / Bisnis)? wakalah – (Ekonomi / Bisnis) adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.
Pengertian wakalah adalah:
Subjek | Definisi |
---|---|
SBSN. ? | wakalah : Perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
wakalah : Wakalah/Wikalah berarti at-Tafwidh (penyerahan/ pendelegasian/ pemberian mandat), yaitu pelimpahan kuasa oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal tertentu yang boleh diwakilkan. |
Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? | wakalah : Adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Ketentuan tentang Wakalah: Rukun dan syarat Wakalah |
Pasar Modal Syariah ? | wakalah : Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan (bapepam.go.id) |
Definisi ? |
semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “wakalah – (Ekonomi / Bisnis)” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.