upaya hukum biasa
Apa itu upaya hukum biasa? merujuk pada istilah yang memiliki makna dan signifikansi tertentu. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai istilah ini, silakan merujuk pada tabel di bawah ini. Tabel tersebut menyediakan penjelasan sederhana mengenai arti, makna, dan maksud dari upaya hukum biasa. Artinya disusun berdasarkan subjek.
Iklan Sponsor
Pengertian upaya hukum biasa adalah:
Subjek | Definisi |
---|---|
Hukum ? | upaya hukum biasa : Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk kasasi) |
Definisi ? |
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan merinci mengenai istilah/kata upaya hukum biasa, disarankan untuk merujuk pada sumber-sumber terpercaya seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), serta Google Scholar untuk literatur akademis yang memiliki kredibilitas tinggi.
Wikipedia juga dapat menjadi referensi yang informatif untuk umum, sementara Kamus Dewan dapat memberikan perspektif linguistik yang lebih mendalam dalam bahasa Malaysia. Dengan menggabungkan sumber-sumber ini, Anda dapat memperluas pemahaman Anda mengenai upaya hukum biasa secara menyeluruh.
Cek Wikipedia dan Wiktionary?
Cek Google scholar:
semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “upaya hukum biasa” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.