Apa itu transaksi repurchase agreement SBSN – (Ekonomi / Bisnis)? transaksi repurchase agreement SBSN – (Ekonomi / Bisnis) adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.
Pengertian transaksi repurchase agreement SBSN adalah:
Subjek | Definisi |
---|---|
Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? | transaksi repurchase agreement SBSN (Repo SBSN) : Adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka Standing Facilities Syariah. Persyaratan dalam Repo SBSN ditetapkan BI antara lain sebagai berikut : 1. Repo SBSN dilakukan dengan menggunakan akad al bai’ (jual beli) yang disertai dengan al wa’ad (janji) oleh Bank kepada Bank Indonesia dalam dokumen terpisah untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang disepakati. 2. Jangka waktu Repo SBSN sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lama 14 (empat belas) hari kalender dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo. Bank Indonesia menetapkan repo rate SBSN sebesar BI-Rate yang berlaku pada tanggal transaksi ditambah marjin 50 (lima puluh) basis poin. 3. dst. (13).(Sumber : Bank Indonesia). |
Definisi ? |
semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “transaksi repurchase agreement SBSN – (Ekonomi / Bisnis)” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.