risiko hukum – (Ekonomi / Bisnis)

Apa itu risiko hukum – (Ekonomi / Bisnis)? risiko hukum – (Ekonomi / Bisnis) adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.


Pengertian risiko hukum adalah:

Subjek Definisi
Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? risiko hukum : Adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga dapat dapat timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.

Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Hukum, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) faktor litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii) faktor ketiadaan/perubahan peraturan perundang-undangan.
(3). Sumber : Bank Indonesia)

Definisi ?
Loading data ~~~~ 5 - 10 detik

semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “risiko hukum – (Ekonomi / Bisnis)” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.


Istilah Umum | Istilah pada bidang | apa makna yang terkandung | arti kata risiko hukum – (Ekonomi / Bisnis) | artinya apaan sih? | apa maksud perkataan risiko hukum – (Ekonomi / Bisnis) | apa terjemahan dalam bahasa Indonesia