Apa itu risiko hukum – (Ekonomi / Bisnis)? risiko hukum – (Ekonomi / Bisnis) adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.
Pengertian risiko hukum adalah:
Subjek | Definisi |
---|---|
Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? | risiko hukum : Adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga dapat dapat timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Hukum, parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) faktor litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii) faktor ketiadaan/perubahan peraturan perundang-undangan. |
Definisi ? |
semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “risiko hukum – (Ekonomi / Bisnis)” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.