Apa itu pembubaran badan hukum bank – (Ekonomi / Bisnis)? pembubaran badan hukum bank – (Ekonomi / Bisnis) adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.
Pengertian pembubaran badan hukum bank adalah:
Subjek | Definisi |
---|---|
Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? | pembubaran badan hukum bank : Adalah tindak lanjut yang dilakukan sebagai konsekwensi atas pencabutan izin usaha bank yang dilakukan oleh LPP (Lembaga Pengawas Perbankan). Pembubaran Badan Hukum Bank dilaksanakan oleh Tim Likuidasi dengan tindakan sebagai berikut : a. Mendaftarkan pembubaran badan hukum bank dalam daftar perusahaan kepada instansi yang berwenang b. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia c. Mengumumkan likuidasi dan pembubaran badan hukum Bank dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan d. Memberitahukan pembubaran badan hukum Bank kepada instansi berwenang. Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilakukan paling lambat dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembubaran Badan Hukum Bank sebagaimana ditetapkan oleh LPP. Dalam pengumuman sebagaimana huruf c diatas, dimuat pula: |
Definisi ? |
semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “pembubaran badan hukum bank – (Ekonomi / Bisnis)” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.