Apa itu nasabah penyimpan – (Ekonomi / Bisnis)? nasabah penyimpan – (Ekonomi / Bisnis) adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.
Pengertian nasabah penyimpan adalah:
Subjek | Definisi |
---|---|
Perbankan. ? | nasabah penyimpan : nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku. |
LPS ? | nasabah penyimpan : Nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan |
Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? | nasabah penyimpan (pada Bank Syariah) : Adalah Nasabah yang menempatkandananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.(13). (Sumber : UU No.21 tahun 2008). |
Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? | nasabah penyimpan : Adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjajian bank dengan nasabah yang bersangkutan. (8). (Sumber: Bank Indonesia) |
Definisi ? |
semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “nasabah penyimpan – (Ekonomi / Bisnis)” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.