Apa itu jalan? jalan adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.
Pengertian jalan adalah:
Subjek | Definisi |
---|---|
Pemerintahan ? | jalan : Salah satu prasarana perhubungan yang berperan penting untuk mempermudah arus transportasi.(Sumber : Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Kamus Data Perumahan dan Pemukiman tahun 1997). |
Teknik Sipil ? | jalan : prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel
jalan : prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel (Undang-Undang No.38 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006) jalan : suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas kendaraan, orang dan hewan. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum Jalan (Roadway) : Merupakan seluruh jalur lalu lintas (perkerasan), median, pemisah luar dan bahu jalan. (asat.staff.umy.ac.id) |
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM . NOMOR : 13 /PRT/M/2011 . TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN ? | jalan : adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. |
Perhubungan Darat ? | jalan : Jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. (UU No.14/1992), (KD. No.43/AJ.007/DRJD/97), (KD.No.272/HK.105/DRJD/96)
jalan : Seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. UU No.22 Tahun 2009 jalan : Suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas. jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. (KM.NO.KM.4/1994) |
Sistem Informasi Rujukan Statistik (Sirusa) ? | jalan : Jalan adalah jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum. Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas. Pembagian jalan tersebut didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan jenis angkutan secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing jenis angkutan, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. |
Kamus | Definisi |
Bahasa Indonesia (KBBI) ? | jalan : ja.lan [n] tempat untuk lalu lintas orang (kendaraan dsb): mobil kami melewati — yang sempit dan berbelok-belok; (2) n perlintasan (dari suatu tempat ke tempat lain): — ke Bandung lewat Puncak selalu macet; (3) n yang dilalui atau dipakai untuk keluar masuk: — masuk ke Tugu Monumen Nasional melalui lorong di bawah tanah; (4) n lintasan; orbit (tt benda di ruang angkasa): satelit itu berputar mengelilingi bumi melalui — nya; (5) n gerak maju atau mundur (tt kendaraan): mobil itu sangat laju — nya; (6) n putaran jarum: arloji itu kurang baik — nya; (7) n perkembangan atau berlangsungnya (tt perundingan, rapat, cerita, dsb) dari awal sampai akhir: — ceritanya kurang lancar; (8) n cara (akal, syarat, ikhtiar, dsb) untuk melakukan (mengerjakan, mencapai, mencari) sesuatu: rasanya tidak ada — lain, kita harus segera mengambil keputusan; (9) n kesempatan (untuk mengerjakan sesuatu): tidak perlu khawatir, — masih terbuka untuk Anda; (10) n lantaran; perantara (yg menjadi alat atau jalan penghubung): segala itu sudah ditakdirkan Tuhan, kejadian itu hanya sbg –; (11) v cak berjalan: kita tidak boleh — di atas rumput taman; (12) v melangkahkan kaki: sekali — , dua tiga maksud tercapai; (13) n kelangsungan hidup (tt organisasi, perkumpulan, dsb): dengan begini, — nya organisasi lebih susah; (14) a dapat dipahami; benar: kalimatnya sudah — |
Bahasa Sansekerta ? | jalan : jalan |
Malaysia (Dewan) ? | jalan 1. tempat lalu lintas (utk orang, kenderaan, dll): belanja membuat ~; 2. tempat yg harus dilalui atau dilintasi supaya sampai ke tempat (ruang) tertentu, laluan: tolong tunjukkan ~ ke rumah datuk penghulu; ~ laut laluan yg diikuti di laut utk pergi ke sesuatu tempat; 3. gerakan (kereta, enjin, dll): kereta itu sangat laju ~nya; jam itu cepat ~nya; 4. perkembangan sesuatu peristiwa (cerita, perundingan, dll): ~ cerita; 5. cara, ikhtiar, usaha: semua ~ utk mencapai perdamaian telah pun difikirkan; itulah ~ yg baik sekali utk kamu; mencari ~ berikhtiar, berusaha; 6. bp dapat diterima (atau dipakai), laku, berhasil: temberang engkau itu tak ~ di sini; 7. Id perangai, tingkah laku; 8. bp berangkat, pergi (meninggalkan sesuatu tempat): selamat ~; ~ bahasa cara penggunaan bahasa yg khas dlm sesuatu bahasa; ~ diasak orang lalu, cupak dipepat orang menggalas prb adat istiadat dlm suatu negeri diubah oleh orang asing yg menempat di situ (suatu keaiban); |
Definisi ? | jalan : kb, tenpat untuk lalu lintas orang atau kendaraan darat; perlintasan. |
semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “jalan” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.