Apa itu hak atas tanah? merujuk pada istilah yang memiliki makna dan signifikansi tertentu. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai istilah ini, silakan merujuk pada tabel di bawah ini. Tabel tersebut menyediakan penjelasan sederhana mengenai arti, makna, dan maksud dari hak atas tanah. Artinya disusun berdasarkan subjek.
Iklan Sponsor
Pengertian hak atas tanah adalah:
Subjek | Definisi |
---|---|
Hukum ? | hak atas tanah : Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum |
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ? | hak atas tanah : hak yang memberikan kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang berhubungan dengan penggunaan tanah itu. (bpk.go.id) |
Definisi ? |
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan merinci mengenai istilah/kata hak atas tanah, disarankan untuk merujuk pada sumber-sumber terpercaya seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), serta Google Scholar untuk literatur akademis yang memiliki kredibilitas tinggi.
Wikipedia juga dapat menjadi referensi yang informatif untuk umum, sementara Kamus Dewan dapat memberikan perspektif linguistik yang lebih mendalam dalam bahasa Malaysia. Dengan menggabungkan sumber-sumber ini, Anda dapat memperluas pemahaman Anda mengenai hak atas tanah secara menyeluruh.
Cek Wikipedia dan Wiktionary?
Cek Google scholar:
semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “hak atas tanah” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.