daerah otonom

Apa itu daerah otonom? daerah otonom adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.


Pengertian daerah otonom adalah:

daerah otonom : Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Subjek Definisi
PKn / Pendidikan KewargaNegaraan ? daerah otonom : Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasai masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hukum ? daerah otonom : Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ? daerah otonom : selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (bpk.go.id)
Perhubungan Darat ? daerah otonom : Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU.No. 22/1999)
Sistem Informasi Tata Ruang Nasional (SITARUNAS) ? daerah otonom : selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Sumber: sitarunas.atrbpn.go.id)
Kamus Definisi
Bahasa Indonesia (KBBI) ? daerah otonom : daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat; daerah swatantra
Definisi ?
Loading data ~~~~ 5 - 10 detik

semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “daerah otonom” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.


Istilah Umum | Istilah pada bidang | apa makna yang terkandung | arti kata daerah otonom | artinya apaan sih? | apa maksud perkataan daerah otonom | apa terjemahan dalam bahasa Indonesia