celah hukum – (Ekonomi / Bisnis)

Apa itu celah hukum – (Ekonomi / Bisnis)? celah hukum – (Ekonomi / Bisnis) adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.


Pengertian celah hukum adalah:

Subjek Definisi
Keuangan (OJK). ? celah hukum : celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes).
Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? celah hukum (loopholes) : Adalah celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya . (2). (Sumber : Bank indonesia ).
Definisi ?
Loading data ~~~~ 5 - 10 detik

semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “celah hukum – (Ekonomi / Bisnis)” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.


Istilah Umum | Istilah pada bidang | apa makna yang terkandung | arti kata celah hukum – (Ekonomi / Bisnis) | artinya apaan sih? | apa maksud perkataan celah hukum – (Ekonomi / Bisnis) | apa terjemahan dalam bahasa Indonesia