Apa itu celah hukum – (Ekonomi / Bisnis)? celah hukum – (Ekonomi / Bisnis) adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.
Pengertian celah hukum adalah:
Subjek | Definisi |
---|---|
Keuangan (OJK). ? | celah hukum : celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya (loopholes). |
Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? | celah hukum (loopholes) : Adalah celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya . (2). (Sumber : Bank indonesia ). |
Definisi ? |
semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “celah hukum – (Ekonomi / Bisnis)” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.