asas pengadilan sebagai upaya terakhir

Apa itu asas pengadilan sebagai upaya terakhir? merujuk pada istilah yang memiliki makna dan signifikansi tertentu. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai istilah ini, silakan merujuk pada tabel di bawah ini. Tabel tersebut menyediakan penjelasan sederhana mengenai arti, makna, dan maksud dari asas pengadilan sebagai upaya terakhir. Artinya disusun berdasarkan subjek.


Iklan Sponsor

Pengertian asas pengadilan sebagai upaya terakhir adalah:

Subjek Definisi
Asas-asas Hukum ? asas pengadilan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) : Sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN)
Definisi ?
Iklan Sponsor

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan merinci mengenai istilah/kata asas pengadilan sebagai upaya terakhir, disarankan untuk merujuk pada sumber-sumber terpercaya seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), serta Google Scholar untuk literatur akademis yang memiliki kredibilitas tinggi.

Iklan Sponsor

Wikipedia juga dapat menjadi referensi yang informatif untuk umum, sementara Kamus Dewan dapat memberikan perspektif linguistik yang lebih mendalam dalam bahasa Malaysia. Dengan menggabungkan sumber-sumber ini, Anda dapat memperluas pemahaman Anda mengenai asas pengadilan sebagai upaya terakhir secara menyeluruh.

Cek Wikipedia dan Wiktionary?

Telusuri

Cek Google scholar:

semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “asas pengadilan sebagai upaya terakhir” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber.