Subjek | Pengertian kontrak lump sum adalah |
Proyek | kontrak lump sum, adalah harga kontrak tetap, tidak berubah baik quantity maupun harga satuan kecuali terdapat perubahan (penambahan/ pengurangan) lingkup pekerjaan dan atau spesifikasi berdasarkan instruksi PM/MK. Nilai kontrak tidak berubah karena kenaikan harga BBM, tarif listrik, harga satuan bahan, upah, jasa, transport, pajak serta fluktuasi mata uang rupiah terhadap mata uang asing. |