Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang adalah

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang adalah , arti Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang


Maksud definisi dari Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang pada aa. pengertian arti kata dari Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang adalah. untuk melihat arti Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang bisa anda lihat di tabel berikut ini.
SubjekPengertian Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang adalah
Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang (Passenger Legal Liability / P.L.L) : Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali :
1. Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung.
2. Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut.
3. Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut.

» di beberapa browser handphone, mungkin tidak mendukung table. akibatnya table bisa blank.

Pencarian Lain
alternatif pencarian lain yang dapat anda gunakan untuk mencari pengertian Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang adalah yang lebih baik dan lengkap bisa anda cari di wikipedia dan mencari di mesin pencari lainnya. (maaf jika gambar ilustrasi belum ada, jadi cari saja dulu sendiri. hehe)
Wikipedia Indonesia :
Google search : Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang
See image for Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang

Anda pun juga dapat mencarinya melalui pencarian blog semisal seperti blog builder yang sudah terkenal berikut:
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang : blogger
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang : wordpress


pacman, rainbows, and roller s