Subjek | Pengertian TLO adalah |
Asuransi |
TLO (Total Loss Only) - Kerugian Total : Menurut Pasal 10 dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dari Dewan Asuransi Indonesia, Kerugian Totak adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
|