Pelajaran = Pengertian abandonemen adalah
Indonesia =
Ilmu pengetahuan alam =
Biologi =
Biologi 2 =
Fisika =
Ilmu pengetahuan sosial (IPS) =
Sosiologi =
Geografi =
Ekonomi =
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) =
Hukum =
Abandonemen. Asal kata: Bahasa Perancis abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak. Dalam hukum tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama sekali. Di Indonesia dan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.
Astronomi =
TIK dan internet =